Lamongan, 02/03/2025 – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Polsek Babat menggelar Operasi Pekat Semeru 2025 dengan melakukan razia minuman keras (miras).
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Babat.
Operasi digelar di Jalan Raya Babat-Lamongan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H. serta diikuti oleh personel gabungan, yaitu Aiptu Yuyus Eko K. (Panit 1 Reskrim), Bripka Suwarji, Bripka Nurul Huda, dan Brigadir Bayu Extrada.
Dalam operasi tersebut tepat di depan RSU Babat petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ, warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 48 botol miras jenis arak dengan total volume 72 liter.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Babat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H. menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayahnya, sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf E, serta Pasal 31 ayat (2)**.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan.” jelasnya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia guna menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Babat,” tegas Kapolsek.
Polsek Babat mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal karena dapat memicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Discussion about this post