Untuk mengantisipasi dan mencegah Guantibmas di wilayah Kecamatan Pucuk, Pada hari Kamis, 02 Juni 2022 sekira jam 10.00 Wib anggota Polsek Pucuk melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2022 di Desa Padenganploso. Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Pucuk melaksanakan razia minuman keras (Miras) di warung milik EDY SISWOYO dan mengamankan barang bukti berupa miras jenis arak sebanyak 7,5 liter yang di kemas dalam botol bekas aqua. Kemudian pemilik warung beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pucuk untuk di mintai keterangan. Pemilik warung telah melanggar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Tidak lupa dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Pucuk memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak menjual Miras jenis apapun tanpa seijin dari pemerintah dan tetap menjaga Kamtibmas untuk menciptakan situasi yang aman dan damai
Discussion about this post