Lamongan, 03/05/2024 – Pada hari ini mulai Pukul 09.30 WIB s/d Selesai, giat Jum’at Curhat Kapolsek Kedungpring di Warung Kopi Desa Gunungrejo kecamatan Kedungpring kab. Lamongan.
Usulan dari peserta menerima pengaduan dari salah seorang warga dari Desa Gunungrejo Kecamatan Kedungpring yang menanyakan tentang larangan pemasangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik di sawah.
Tanggapan Kapolsek Kedungpring memberikan tanggapan bahwa Larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan Pasal 359 KUHP dan apabila mengalami luka diancam dengan pasal 360 KUHP.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut aladalah Akp Su’ud Sh Mh Sh (Kapolsek), Aipda Sudarmaji, Aipda Antog Kristianto, dan Masyarakat Desa Gunungrejo
Selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Discussion about this post