Lamongan,05/03/2025 – Unit Reskrim Polsek Sukodadi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyediaan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025.
Pelaku berinisial TD diamankan petugas di sebuah kamar Kos Sakinah, Jl. Airlangga, Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan kronologi kejadian pada Selasa (4/3) sekitar pukul 23.30 wib,
Unit Reskrim Polsek Sukodadi yang tengah melakukan patroli *kring serse* mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati sepasang laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar kos sedang melakukan perbuatan cabul.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa tempat tersebut disediakan oleh pelaku TD dengan tarif Rp50.000 setiap kali ada pasangan yang ingin menggunakan kamar kos tersebut untuk berbuat mesum.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp50.000, satu kain sprei warna hijau bermotif hewan, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Selanjutnya, pelaku TD beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukodadi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Sukodadi menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Lamongan, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.
Discussion about this post