SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tangani perkara tindak pidana korupsi jual beli atau tukar guling tanah kas desa (TKD) milik Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura dengan PT SMIP.
Kasus itu dalam kurun waktu tahun 1997 sampai sekarang di Kabupaten Sumenep Madura belum mendapatkan tanah pengganti.
Kasus yang tersebut melibatkan 3 tersangka berinisial HS, MH dan MR. Korban dalam kasus ini adalah Negara.
Barang bukti yang disita berupa dokumen Asli Warkah TKD Asal; Asli Warkah Tanah Pengganti; Salinan Letter C Desa Paberasan, Asli Letter C Desa Poja, Surat Keterangan Jabatan Panitia “A”, Surat Keterangan Jabatan Kepala Desa, copy sertifikat HGB PT SMIP (Legalisir) dan 3 copy sertifikat Hak Pakai TKD.
Sementara penyidik juga menyita asset recovery diantaranya mobil Land Cruiser 1997 dan 134 asset berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Kolor seluas 70.405 meter persegi yang ditaksir senilai Rp 88, 6 miliar berdasarkan NJOP, 39 asset berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Kalimook seluas 5.882 meter persegi yang ditaksir senilai Rp 5.882 miliar berdasarkan NJOP.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (5/6/2024) menyampaikan motif pelaku melakukan aksi kejahatan itu adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kronologinya di Kabupaten Sumenep terdapat 3 Desa, yaitu Ds. Kolor Kec. Kota Sumenep, Ds. Cabbiye Kec. Talango, dan Ds. Talango Kec. Talango memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Ds. Kolor Kec. Kota Sumenep yang surat tanahnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat, selanjutnya pada tahun 1997 Ketiga Tanah Kas Desa tersebut ditukar guling dengan tanah milik HS selaku Direktur PT SMIP berlokasi di Ds. Poja Kec. Gapura dan di Ds. Paberasan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep,bahwa PT SMIP melakukan tukar menukar tanah tersebut dengan maksud untuk pengembangan perumahan BSA dan diperjualbelikan secara komersial.
Dikatakan, bahwa diduga Tanah Kas Desa (TKD) milik ketiga desa tersebut telah diperjual belikan kepada pihak swasta tanpa prosedur yang benar, faktanya bahwa TKD tersebut telah di ruislag atau ditukar guling dengan tanah milik PT Sinar Mega Indah Persada, yang diduga fiktif alias tidak ada, karena terhadap lokasi tanah pengganti masih dikuasai masyarakat dan surat tanahnya (petok) tidak sesuai dengan di buku Letter C Desa.
Sementara Ruislag atu Tukar Guling Tanah Kas Ds. Kolor, Ds. Cabbiya dan Ds. Talango pada Kab. Daerah Tingkat II Sumenep dengan tanah pengganti dari HS, bahwa pegawai BPN Kabupaten Sumenep, Madura.
Dalam melakukan penelitian atas hak tanah pengganti diduga tidak melakukan pengecekan sesuai dengan ketentuan serta tidak di cek dengan bukti kepemilikan yang ada di desa (Letter C) serta tidak meminta keterangan Kepala Desa Poja dan Desa Paberasan; Perolehan tanah pengganti untuk ketiga TKD yang terletak di Ds. Poja dan Paberasan, yang diserahkan oleh pelaku HS hanya berdasarkan bukti atas hak berupa surat IPEDA.
“ Yang jelas surat IPEDA bukan bukti kepemilikan tanah sehingga belum ada sertifikat hak atas tanahnya sebagai tanda bukti hak atau kepemilikan. Untuk bidang tanah yang belum ada sertifikatnya tanda bukti haknya adalah Surat Keterangan Desa yang mendasarkan pada Buku Desa,” ujarnya (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM