KOTA MALANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota, didampingi Kuasa Hukum HAP (pelaku pembunuhan) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan kepada DHL mahasiswi di dalam kost-kostan di Jl Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang.
Saat rekonstruksi, HAP alias Zombi (19) memperagakan 18 adegan saat melakukan pembunuhan pada 22 Desember 2022 lalu.
Saat dilokasi, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan keterangan HK di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk melihat secara jelas proses keterangan saksi dan tersangka dari kasus ini,” ujar Kompol Danang. (Kamis, 06/06)
Ia menambahkan bahwa dalam rekonstruksi ini, dimulai saat HAP minum minuman keras bersama temannya, kemudian berpamitan untuk pulang.
“Karena masih dalam kondisi mabuk, HAP tidak berani pulang dan merasa lapar lalu mampir ke dapur kos milik SB (neneknya), dengan tujuan mencari makanan”
“Karena tidak menemukan makanan, HAP malah mengambil pisau di dapur lantai dua tersebut. Saat turun ke lantai bawah, bsru muncul niat mencuri. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan melakukan pembunuhan” tambah Kompol Danang.
Dalam beberapa adegan, HAP memperlihatkan bagaimana ia mendekap korban dengan bantal, juga menunjukkan bahwa korban sempat memberontak, dan kemudian menusuk korban saat terbangun.
“HAP menusuk korban dua kali di dada dan leher. Setelah itu, HAP mengambil HP korban dan mencuci pisau bahkan sempat merusak CCTV, sebelum menjual HP tersebut di Comboran” jelas Kompol Danang.
HP korban yang dicuri HAP, dijual seharga Rp 570.000,- Dirinya juga menambahkan, tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi. Semua adegan sesuai dengan BAP.
Dari perbuatan HAP yang mencuri hingga melakukan pembunuhan maka Polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara masih dilokasi yang sama Guntur Putra Abdi Wijaya, Kuasa hukum HAP, mengatakan bahwa rekonstruksi sudah sesuai dengan BAP penyidik berdasarkan keterangan pelaku.
“Pelaku tidak memiliki rencana membunuh korban. Pisau yang dibawa pelaku memang pisau dapur dan tidak dipersiapkan sebelumnya,” kata Guntur.
Ia menambahkan bahwa tindakan pelaku murni pencurian dan pelaku masih di bawah umur saat kejadian.
“Tentunya, kami akan upayakan di Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Karena saat kejadian, tersangka ini masih dibawah umur,” Pungkas Guntur.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, DAL (17) Korban berasal dari Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, merupakan Mahasiswi PTN ditemukan tewas di kamar kostnya di Jl Sumbersari Gang 5C Lowokwaru pada 22 Desember 2022 silam. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM