Lamongan, 10 November 2023
Tribratanewslamonganjatim – Kapolsek Maduran melaksanakan JUM’AT CURHAT Presisi bersama TNI dan anggota di Balai Desa Pangean Kecamatan Maduran guna menampung keluhan Masyarakat serta memberikan solusi. Pada kesempatan tersebut ada beberapa pertanyaan oleh masyarakat kepada Kapolsek.
Adapun pertanyaan yang disampaikan diantaranya Bagaimana cara mengatasi anak remaja tidak judi chips?, Tindakan kepolisian dalam menanggapi isu penculikan anak yang meresahkan masyarakat?, Apa saja contoh-contoh perbuatan pelecehan seksual terhadap perempuan?, Apa hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga?, Bilamana ada permasalahan masyarakat lapor kemana?.
Untuk pertanyaan pertama Kapolsek Maduran Iptu Sudianto menjelaskan terkait cara mengatasi anak remaja agar tidak judi chips dengan cara melakukan pembinaan dan penyuluahn dalam setiap patroli ke warung-warung mumpung tidak terlanjur dan yang paling penting itu Niat dari diri sendiri agar berhenti berjudi, mendekatkan diri kepada sang pencipta, Mengubah pola pikir, berkumpul bersama keluarga, berkumpul dengan orang-orang baik, mengubah gaya hidup, mencari hobi baru, giat bekerja, membayar utang, berpikir positif. Masyarakat jangan mudah percaya dengan Berita yang yang tersebar sebelum mengetahui fakta yang sesungguhnya, kemudian Masyarakat agar tetap tenang dan terlalu panik berlebihan, mengawasi anak ketika diluar Rumah dan tidak memakai barang mewah atau mencolok, berikan Pemahaman kepada anak agar waspada dan jangan terpengaruh Orang tak di kenal dan apabila melihat Orang yang mencurigakan segera lapor kepada Pihak Berwajib. Beberapa contoh pelecehan diantaranya Pelecehan Gender atau yang lebih condong kepada perilaku seksis yang di dalamnya memuat penghinaan atau merendahkan salah satu gender. Dengan memberikan komentar menghina, lelucon cabul, bahkan gambar yang bertujuan untuk merendahkan salah satu gender, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual gender, Perilaku Menggoda atau dimana terdapat ajakan untuk berbuat seksual yang dilakukan secara terus-menerus sehingga membuat korban merasa tidak nyaman dan terintimidasi. Misalnya, pelecehan verbal, Penyuapan Seksual atau perilaku meminta aktivitas seksual kepada korban secara terang-terangan atau halus dengan iming-iming atau janji imbalan setelah melakukan aktivitas seksual tersebut, Pemaksaan Seksual atau pemaksaan seksual bersamaan dengan ancaman jika permintaan aktivitas seksual tidak dituruti korban dan Pelanggaran Seksual yang paling nyata dengan menyentuh, merasakan atau bahkan meraih secara paksa bagian seksual dari korbannya.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diatur dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang hukuman atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan. Kemudian Kalau ada permasalahan di Desa bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa atau kalau ada permasalahan yang besar bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam atau menghubungi Petugas kepolisian yang kenal dan juga bisa melalui Kapolsek Maduran di no. Hp 08133039851.
Discussion about this post