Lamongan, 16/05/2024
tribratanewspolreslamongan.com
Petugas jaga Polsek Sugio Polres Lamongan Polda Jawa Timur melaksanakan Himbauan dan Larangan Penggunaan Jebakan Tikus dengan menggunakan aliran listrik kepada warga masyarakat diwilayah Kecamatan Sugio. Kamis(16/05)
Aipda Budi Sutiknk bersama Bripka Supeno melaksanakan kegiatan himbauan Kamtibmas terkait larangan menggunakan jebakan tikus menggunakan aliran listrik dan pemasangan banner bertempat di Dusun Singgang Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio, Kab. Lamongan.
Petugas menghimbau kepada para petani dalam membasmi tikus menggunakan musuh alami seperti burung hantu, selain untuk mengusir tikus, orang-orangan sawah memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama burung yang memakan tanaman padi. Larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Lamongan, 10/05/2024
tribratanewspolreslamongan.com
Petugas jaga Polsek Sugio Polres Lamongan Polda Jawa Timur melaksanakan Himbauan dan Larangan Penggunaan Jebakan Tikus dengan menggunakan aliran listrik kepada warga masyarakat diwilayah Kecamatan Sugio. Jum’at(10/05)
Aipda Budi Sutikno bersama Bripka Supeno melaksanakan kegiatan himbauan Kamtibmas terkait larangan menggunakan jebakan tikus menggunakan aliran listrik dan pemasangan banner bertempat di Dusun Pandanan Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kab. Lamongan.
Petugas menghimbau kepada para petani dalam membasmi tikus menggunakan musuh alami seperti burung hantu, selain untuk mengusir tikus, orang-orangan sawah memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama burung yang memakan tanaman padi. Larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Discussion about this post