Lamongan, 16 Juli 2023. tribratanewspolreslamongan.com Petugas SPKT Polsek Sekaran laksanakan giat patroli dan Himbauan kepada masy/petani terkait larangan jebakan menggunakan aliran listrik karena membahayakan orang lain dan dapat dikenai sanksi pidana. dalam sosialisasi tersebut Ka SPKT Aiptu Nurhadi menyampaikan himbauan Kamtibmas terkait larangan menggunakan aliran listrik Langsung untuk jebakan tikus. Ka SPKT Menghimbau kepada warga dalam membasmi tikus menggunakan cara yang ramah lingkungan, membersihkan saluran-saluran air, menggunakan musuh alami seperti burung hantu, menggunakan orang-orangan, selain untuk mengusir tikus, orang-orangan sawah memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama burung yang memakan tanaman padi saat fase pematangan guna menghindari adanya Korban meninggal Dunia karena tersengat aliran Listrik
Discussion about this post