Lamongan, 17 Mei 2024
Tribratanewslamonganjatim – Kapolsek Maduran melaksanakan JUM’AT CURHAT Presisi di balai Desa Pringgoboyo Kecamatan Maduran bersama masyarakat dalam rangka memberikan solusi dan informasi dalam lingkungan masyarakat.
Dalam kegiatan jumat curhat kali ini Kapolsek Maduran menyampaikan informasi kamtibmas dan memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai, keselamatan dan keamanan anak-anak agar tidak mandi, bermaian dan berenang di Sungai atau Bengawan Solo guna tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, memberikan himbauan kepada para petani agar tidak memasang perangkap tikus dengan menggunakan aliran listrik karena membahayakan keselamatan jiwa, baik pemilik sawah maupun orang lain dikarenakan melanggar aturan hukum pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, untuk itu untuk tidak menggunakan setrum tikus.
Kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan dipicu dari dunia digital yang diakses oleh anak-anak remaja tanpa mengenal batas, peranan orang tua sebagai orang terdekat dari anak-anaknya dalam mengawasinya bermain gadget atau mengawasi dunia digital perlu dilakukan pengawasan, berharap peran masyarakat Turut berpartisipasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan kerukunan di desa. Kalau ada permasalahan di Desa bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa atau kalau ada permasalahan yang besar bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam atau menghubungi Petugas kepolisian yang kenal dan juga bisa melalui Kapolsek Maduran di no. Hp 08133039851.
Discussion about this post