Lamongan, 18/02/2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu malam, (15/02) sekitar pukul 20.00 WIB, di dalam kamar No. 120 Homestay Cindo, Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 21, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Tiga pelaku yang diamankan berinisial M (19) wanita, A, (19) laki laki dan R, (22) laki laki.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu) dengan berat kotor ± 1,73 gram, 1 (satu) buah solasi warna coklat, 1 (satu) buah tas selempang warna krem, 3 (tiga) unit handphone.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa pelaku M membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan.
“Keberhasilan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Lamongan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lamongan.” jelasnya.
Pada Sabtu, (15/02) pukul 20.00 WIB, petugas mendapati seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
“Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, diketahui bahwa perempuan tersebut berinisial M. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan M, narkotika tersebut diperolehnya dari A. Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap A di depan Counter iPhone Store Lamongan, Jl. K.H. Ahmad Dahlan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone sebagai barang bukti.
Interogasi terhadap A mengarah pada keterlibatan R. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kemudian menangkap R di depan sebuah rumah di Kelurahan/Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Dari R, petugas juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi telah menerbitkan Laporan Polisi guna proses hukum selanjutnya.” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Lamongan akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan demi terciptanya Kabupaten Lamongan Zero Narkoba.” tutupnya.
Discussion about this post