Lamongan, 20/02/2025_ – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karanggeneng berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum Ketua RT 01 RW 01 Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Pelaku berinisial NB diduga melakukan tindakan tersebut dengan mengatasnamakan Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 wib.
“Saat itu, tiga santri dari Pondok Pesantren Tanwirul Qulub diamankan oleh NB dengan alasan telah memasuki warung atau kantin yang berlokasi di samping pondok pesantren.” jelasnya.
Namun, setelah pihak pondok berkoordinasi dengan pemilik warung, diketahui bahwa tidak ada barang yang hilang dan pemilik warung tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.
Pada pukul 07.00 wib, pelaku mendatangi kantor pondok pesantren dan mengklaim bahwa kasus ini telah dilaporkan langsung ke Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali.
“NB mengaku telah bertemu Kapolsek dan mengeluarkan biaya Rp. 100.000,- untuk sarapan dan membeli rokok. kemudian meminta penggantian biaya tersebut kepada pihak pondok, yang akhirnya diberikan.” lanjutnya.
Kemudian pelaku menginformasikan bahwa Kapolsek Karanggeneng berencana membawa kasus ini ke jalur hukum dan mempublikasikannya ke media, pelaku berusaha mencegah Kapolsek melakukan hal tersebut dengan syarat pihak pondok harus memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- per santri.
Demi menyelesaikan masalah secara damai, pihak pondok meminta waktu untuk menghubungi orang tua santri. Pada pukul 16.00 wib di hari yang sama, para wali santri tiba di pondok pesantren dan bersedia memberikan uang sesuai permintaan pelaku.
“Dua wali santri langsung menyerahkan uang dengan total Rp. 3.000.000,- kepada pelaku, yang diklaim sebagai uang untuk diberikan kepada Kapolsek agar kasus ini tidak diproses lebih lanjut. Selain itu, pelaku juga menyampaikan bahwa dua unit ponsel milik santri telah disita oleh Kapolsek Karanggeneng.” tambahnya.
Pada Selasa, (18/02), pukul 16.00 wib, pihak pondok dan wali santri mendatangi Polsek Karanggeneng untuk menanyakan keberadaan ponsel yang diklaim telah disita oleh Kapolsek. Namun, setelah dilakukan pengecekan, pihak kepolisian tidak pernah mengamankan atau menyita ponsel tersebut. Atas laporan ini, Polsek Karanggeneng segera melakukan penyelidikan.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengungkap bahwa uang sebesar Rp. 3.000.000,- telah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Sementara itu, satu unit ponsel telah dijual oleh NB seharga Rp. 550.000,-, sedangkan satu unit lainnya masih digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, NB beserta barang bukti berupa satu unit ponsel telah diamankan di Polsek Karanggeneng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Karanggeneng mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun terkait penyelesaian kasus hukum.
“Jika ada oknum yang mengatasnamakan kepolisian untuk melakukan pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwajib.” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum memberikan uang atau barang berharga kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Polsek Karanggeneng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.” tutupnya.
Discussion about this post