SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Polres berhasil ungkap pelaku kejahatan yang terjaring operasi Sikat Semeru 2024, yang digelar 3 – 14 Juni 2024.
Sedangkan kekuatan yang terlibat Ops tersebut sebanyak 3.206 personil, terdiri dari Satgas Polda Jatim, Satgas Satwil Jajaran Polda Jatim.
Kerja keras yang dilakukan para personil kepolisian yang tergabung Operasi Sikat Semeru 2024 ini membuahkan hasil ungkap 1.380 kasus melibatkan 1.120 tersangka atau pelaku kejahatan berhasil diamankan.
Pelaku kejahatan ini beraksi untuk melakukan pencurian, curas, curat, curanmor, street crime dan penyalahgunaan sajam/senpi/handak dan penyelundupan diwilayah perairan yang meresahkan masyarakat baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok/sindikat.
Bergulirkan operasi Sikat Semeru 2024 ini untuk menekan kejahatan sesuai sasaran dan target operasi.
Selain itu, terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah Jawa Timur.
Selain itu, target operasi (TO) berhasil diungkap 270 kasus libatkan 316 tersangka. Kejahatan yang berhasil diungkap seperti Curat, Curas, Curanmor, penyalahgunaan senjata api (senpi) dan senjata tajam, tindak pidana Street Crime, Pencurian dan Handak.
Dari jenis kejahatan itu, yang berhasil diungkap 125 kasus libatkan 144 tersangka, 22 kasus libatkan 26 tersangka, 95 kasus libatkan 111 tersangka, 6 kasus libatkan 9 tersangka, 14 kasus libatkan 14 tersangka, 2 kasus libatkan 6 tersangka.
Sedangkan ungkap Non TO (target operasi) tercatat 1.110 kasus libatkan 804 tersangka.
Hal ini yang diungkap antara lain 405 kasus libatkan 301 tersangka, 42 kasus libatkan 39 tersangka dan 510 kasus libatkan 275 tersangka.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan diantaranya Uang tunai Rp 162.335.000, 207 sepeda motor, 21 mobil, 2 truk, 13 Laptop, 200 Handphone, 26 Sajam clurit, 18 parang, 18 pedang, 12.072 gram serbuk handak, 4 pucuk senjata api, 46 butir amunisi dan 18 barang elektronik.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 195, Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Kasubdit Jatanra Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (20/6/2024) mengatakan, Ops Sikat Semeru 2024 yang digelat itu ternyata over prestasi. Hal ini terlihat dari keberhasilan ungkap TO 100% dan Non TO mencapai 420% (TO: 270 kasus dan Non TO: 1.110 kasus).
“Ranking tertinggi pengungkapan Kasus Curanmor (605 kasus) dan disusul Kasus Curat (530kasus). Perbandingan trend gangguan kamtibmas pada periode Operasi Sikat tahun 2023 dibanding periode Operasi Sikat tahun 2024 mengalami penurunan 6,65%,” ujarnya. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM