Lamongan, Minggu 21/08/2022
Tribrataneuspolreslamongan.com
Petugas gabungan Polsek Kembangbahu Polres Lamongan dengan anggota koramil dan satpol pp Kembangbahu lakukan giat opeasi yustisi yang di laksanakan di depan Kantor polsek Kembangbahu dengan sasaran pengendara yang tidak mengunakan masker di berhentikan dan di beri sangsi dan tindakan selama kegiatan berlangsung petugas menghentikan pengendara yang tidak mengunakan masker dan di kasih tindakan berupa teguran lisan teguran tertulis dan tipireng karna selama ini himbauan dan pemberian masker kepada masyarakat selama ini sudah di laksanakan oleh petugas dari polsek paciran akan tetapi masih banyak yang tidak memakai masker bagi pengendara yang tidak memakai masker akan di sidangkan ke pengadilan sesuai dengan aturan yang di atur prov jawa timur No 2 tahun 2020 yang intinya pengunaan masker dan semua itu adalah untuk menyelamatkan diri sendiri serta diri orang lain dan tekan angka penyebaran Covid -19 yang ada di bumi ini mari kita memakai masker slamatkan diri kita dan slamatkan orang lain.
Discussion about this post