Lamongan, 22/03/2024 – Polres Lamongan berhasil ungkap kasus dan menangkap 1 (satu) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisal YA alas Sekaran tersebut merupakan Target Operasi Ops Semeru Pekat Semeru 2024.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahyo, S.H menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan dan diamankan bersama dengan barang bukti.
“ Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti 5 ( Lima ) klip plastik berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang beserta plastiknya seberat ± 2,92 ( dua koma sembilan puluh dua ) gram, 1 ( satu ) plastik klip kosong, 1 ( satu ) HP merk Redmi warna biru no SIMcard 082332798010.” Jelas Kasihumas.
Tersangka YA mengaku mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu dan membeli di daerah Sidotopo Surabaya, petugas berhasil menangkap pelaku saat akan mengantarkan pesanan.
“Pelaku digeledah dan diketemukan barang bukti berupa 4 (empat) klip plastik berisi narkotika jenis sabu,1(satu) plastik klip kosong, 1 ( satu ) unit HP Merk Redmi warna biru no SIMcard 082332798010.” Lanjutnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan diketemukan 1 (satu) klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan diatas kasur kamar pelaku, setelah ditimbang beserta plastiknya seberat ± 2,92 (Dua koma sembilan puluh dua ) gram.
“ Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk proses hukum dan kepastian selanjutnya dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan guna proses lebih lanjut.” Tutup Ipda Andi.
Discussion about this post