Tribratanews-23/03/2024,Agar tidak lagi ada korban tewas akibat tersengat listrik jebakan tikus, Polsek Kembangbahu Polres Lamongan Polda Jatim berikan sosialisasi himbauan kepada masyarakat tentang larangan menggunakan setrum untuk jebakan tikus
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Doyomulyo Aipda Yerry melaksanakan patroli dialogis di desa binaannya menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jebakan tikus dengan setrum listrik.
Aipda Yerry mengatakan dalam musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus mulai merajarela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus. Himbauan larangan pemasangan jebakan tikus untuk mengantisipasi adanya korban nyawa.
”Selain himbauan secara langsung kepada para petani, sesuai aturan perundang undangan yang berlaku apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Aipda Yerry.
Kapolsek Kembangbahu Akp Ali Fatoni,SH menyampaikan sudah memerintahkan jajarannya melalui Bhabinkamtibmas untuk terus mengingatkan larangan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik karena sudah memakan korban.
”Himbauan akan terus kita laksanakan. Edukasi terkait cara pemberantasan hama tikus juga diberikan dengan cara pengendalian hama secara gotong royong yaitu gropyokan yang lebih aman demi keselamatan masyarakat,” terang Akp Irwan
Discussion about this post