Lamongan, 24/01/2025 – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di depan sebuah warung kopi di Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, pada Rabu malam, (15/01), pukul 21.30 wib.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bersama Kanit langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Pelaku pertama berinisial I berhasil kami amankan dan dilakukan interogasi di tempat,” jelasnya.
Dalam interogasi awal, pelaku I mengaku telah menyuruh dua orang rekannya, B dan A, untuk mengambil narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melanjutkan penangkapan terhadap B dan A. Dari penggeledahan terhadap para pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, Satu unit adaptor charger HP, Satu buah jaket warna hitam, 3 (tiga) unit ponsel milik pelaku.
“Ketiga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” lanjutnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana berat bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
IPDA Hamzaid menegaskan bahwa Polres Lamongan akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami berharap masyarakat turut mendukung upaya ini untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Discussion about this post