Lamongan, 26/01/2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Senin sore (20/01).
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menegaskan bahwa penangkapan dilakukan di 2 lokasi berbeda.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di depan sebuah warung kopi di Dusun Topeng, Desa JatiRego, Kecamatan Tikung, dan di samping rumah salah satu pelaku di Dusun Pengaron, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.” jelasnya.
Dua pelaku yang diamankan petugas berinisial S (30) dan D (35).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 3,07 gram, bersama barang bukti lain yang terkait.
Barang Bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku S yaitu 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,07 gram, 1 bungkus bekas rokok Marlboro merah, 1 unit handphone.
Sedangkan barang bukti yang di dapat dari pelaku D antara lain 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,00 gram, 1 buah kotak bekas HP dan 1 unit handphone.
“Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Tikung.” lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Sekitar pukul 16.00 wib, petugas mendapati pelaku S di depan sebuah warung kopi di Dusun Topeng.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,07 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Marlboro merah, serta satu unit handphone.
Saat diinterogasi, pelaku S mengaku mendapatkan sabu dari pelaku D.
Polisi kemudian bergerak menuju lokasi kedua, yaitu rumah pelaku D di Dusun Pengaron.
Di sana, petugas berhasil mengamankan pelaku D dan menemukan barang bukti berupa 2,00 gram sabu yang disimpan dalam plastik klip, sebuah kotak bekas HP, dan satu unit handphone.
“Pelaku D diketahui membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali. Keduanya diduga berperan aktif dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Lamongan. ” tambahnya.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.” tutupnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku.
Satresnarkoba Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.
Discussion about this post