SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana ITE Kesusilaan dan pengancaman dan atau tindak pidana kekerasan seksual dan atau pornografi. Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolda Jatim, Senin (22/5/2024).
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku melakukan penyebaran konten asusila dan atau pengancaman dan atau pornografi melalui media sosial twitter dan instagram.
Aksi nekat itu terjadi sekira tahun 2016 sampai 2024, ini terjadi di Surabaya atau setidak-tidaknya wilayah hukum Polda Jatim.
Tersangka lekaki berinisial AP ini lahir di Surabaya, 30 September 1995 (28 tahun) berdomisili di Jalan Kebraon Surabaya.
Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain berupa bendel printout yang berisi screenshoot ancaman dan pengiriman konten asusila melalui media social, handphone Android Redmi Note 9 Pro warna hitam milik pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (21/5/2024) menyampaikan kronologi bahwa korban berinisial NRSS (korban) diteror oleh pelaku menggunakan sekitar 400 akun media sosial yang berbeda. Antara pelaku dengan korban merupakan teman sekolah di SMP .
Modus operandi pelaku berinisial AP ini mengirimkan foto/gambar dirinya terkait ketelanjangan (alat kelamin) dan mentransmisikan atau mengirimkan kepada NRSS (korban) secara intens sejak tahun 2016 sampai 2024.
Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena suka dengan korban, NRSS. Dan untuk menuntaskan kasus ini, maka penyidikan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor NRSS (korban).
Dihadapan penyidik, korban mengaku sebagai pemilik akun twitter dengan nama @rune_
Pelapor NRSS mengetahui dan kenal AP (pelaku) adalah teman SMP. Meski demikian, pelapor tidak merespon AP.
Atas kejadian tersebut NRSS (pelapor) merasa terganggu akibat adanya teror secara terus menerus yang dilakukan oleh AP.
Dari situlah, maka penyidik melakukan penindakan sekaligus menemukan bukti bahwa benar AP merupakan pemilik Akun yang melakukan penguntitan, pengiriman konten asusila, dan pelecehan berbasis elektronik kepada korban.
Selain itu, penyidik juga menemukan BB foto telanjang dengan wajah korban di HP pelaku. Foto tersebut merupakan hasil manipulasi foto yang dilakukan oleh pelaku.
Dihadapan penyifik, pelaku mengaku juga teman sekelas di SMP 34 Surabaya dan benar terlapor sejak masih menjadi teman sekelas di SMP dengan pelapor sudah memiliki rasa suka dan cinta yang mendalam karena perhatian yang diberikan oleh pelapor.
Terlapor sudah sering mengungkapkan perasaan sukanya kepada pelapor namun selalu ditolak sehingga menurut terlapor cintanya bertepuk sebelah tangan.
Bahwa benar terlapor mengungkapkan perasaannya baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu melalui medsos dengan menggunakan akun baik di Instagram, Twitter dan Facebook.
Setiap kali terlapor menggunakan fake akun untuk selalu mengikuti aktifitas pelapor dan pada akhirnya diketahui oleh pelapor sehingga diblokir maka saat itu juga terlapor membuat fake akun yang baru lagi hingga 420 (empat ratus dua puluh) akun yang telah ia buat.
Benar terlapor pernah mengirimkan pap (post a picture) alat kelamin miliknya beberapa kali dengan maksud dan tujuan untuk menggoda pelapor agar mau menikah dengan terlapor.
Terlapor juga pernah mengirimkan kata-kata ancaman untuk membunuh setiap laki-laki yang menjadi teman dekat pelapor namun hal tersebut hanya bercandaan saja.
Terlapor mengedit foto bugil dengan mengambil foto wajah milik NRSS. Sedangkan untuk tubuhnya diambil dari aplikasi orang lain yang kemudian digabungkan dengan wajah tertentu melalui boot di aplikasi Telegram.
Akibat perbuatan tersebut, terlapor tidak merasa menyesal dan tetap akan mencintai pelapor sebagaimana pujaan hatinya.
Pelaku dijerat pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Selain itu juga pasal 45B Jo Pasal 29 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualPasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf c Setiap Orang yang tanpa hak: mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual dan/atau melakukan penguntitan da atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi atu dokumen elektronik untuk tujuan seksual. Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menggandakan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM