SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Oknum Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, dilaporkan ke Polda Jatim diduga melakukan penipuan jual beli tanah Gogol seluas 5,2 Hektare dengan nilai kerugian Rp 16,4 milyar.
Retno Dewi, selaku Direktur Utama PT DYM, asal Kota Solo ini saat tiba di Polda Jatim didampingi Mustofa, selaku kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum itu menyebut, bahwa ibu Retno ini rencananya membeli lahan petani untuk pembangunan perumahan.
Saat akan membeli lahan tersebut, menurut Kades, bahwa semua lewat dirinya. “Kami ini tidak pernah tahu apakah uang yang sudah kami berikan melalui TF dan Cash itu masuk ke petani atau tidak,” kata Mustofa.
Atas adanya peristiwa ini, pihaknya mencoba untuk mempertanyakan kepada Kades bagaimana kelanjutan jual beli lahan tersebut, saat ditemui dinyatakan bahwa lahan pertanian itu sudah bersih.
“Saat tidak ada kejelasan lanjutan kami akhirnya melayangkan somasi dan somasi yang kami layangkan tidak digubris sehingga kami laporkan oknum Kades itu ke Polda Jatim,” ujarnya.
“Saat melapor juga disertai barang bukti berpa transfer termasuk bukti perjanjian dengan notaris dan juga bukti yang menyatakan bahwa lahan itu tidak sengketa,” lanjutnya.
Sebelum membuat laporan ke Polda Jatim, pihaknya sempat mendapat gugatan bahwa obyek itu sudah diperjual belikan oleh Kades. “ Dan kami baru tau bahwa kami adalah pembeli ke tiga,” ungkapnya.
Dia berharap dengan laporan ini uang bisa kembali dan kasihan petani. “Karena petani sempat salah faham sama kami, karena mereka berfikir kami yang bermain main,” tambahnya.
“Mudah mudahan dengan ini petani paham dan pihak kami juga sudah menyerahkan uang itu ke kades,” terang dia.
Lebih jauh diterangkan, bahwa pihak tahu bahwa lahan itu bermasalah setelah digugat. Sampai saat ini juga tidak pernah tahu apakah petani masih ada di sana atau tidak karena tidak ada transparansi.
“Jual beli dilalukan pada bulan Maret 2023 dan sudah pernah ditanyakan kepada Kades dan tidak ada jawaban apa apa dan jawabannya sudah bersih tanah tersebut,” pungkasnya. (mbah/*)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM