Lamongan 30 Mei 2024
tribratanewspolreslamongan.com
Assalamualaikum, Shaloom, Om Swastiyastu Om, Namu Budaye, Rahayu, Salam Kebajikan, Salam Sejahtera untuk Kita Semua, Selamat Siang Mitra Baca yang Budiman, sebagaimana peraturan peraturan yang bunyinya, Barang siapa karena kesalahannya ( kealpaannya ) menyebabkan orang lain mati diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 ( lima ) tahun sebagaimana pasal 359 ( KUHP ).
Mitra baca yang Budiman, apapun kegiatan yang kita lakukan, dan dengan alasan apapun (termasuk membuat jebakan tikus dengan mengalirkan listrik), apabila menimbulkan korban jiwa, pasalnya ini terjadi. memilih hal-hal yang membahayakan ini dihindari
Mitra Baca yang Budiman, beliau juga memberikan tekanan kepada petani, “silahkan membuat aturan yang disepakati bersama, melarang para pemburu ular, biawak, burung hantu, dan elang dengan sanksi tegas, agar predator alami tikus bisa lebih berkembang biak dan tetap terkendali dan terkendali,” kesimpulan.
Demikian, dari persawahan daerah dilaporkan untuk tribratanewspolreslamongan.com
Discussion about this post