Polsek ngimbang pemasangan banner himbauan larangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik di ds sendangrejo
Pada hari kamis,tgl 06 juni 2024,anggota polsek ngimbang melaksanakan pemasangan banner sosialisasi dan himbauan kepada para petani terkait bahaya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dan maraknya pencurian mesin traktor disawah
Seperti dilakukan anggota polsek ngimbang aipda erwan dan briptu deny dengan melakukan patroli dialogis bersama anggota dengan mendatangi para petani di Desa mendugo Kecamatan ngimbang Kabupaten Lamongan.
“Dalam kegiatan ini kita menyampaikan himbauan kepada para petani agar tidak memasang jebakan listrik akan tetapi membasmi tikus dengan cara yang rama lingkungan membersihkan saluran air ,burung hantu orang-orangan sawa memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama
Tidak hanya itu, petugas juga mengatakan, dalam giat tersebut pihaknya juga menyampaikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan jebakan listrik yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain dan pemasang jebakan itu sendiri.serta himbauan agar selalu hati2 dan waspada maraknya pencurian mesin traktor jenis kubhota disawah.
“Sesuai dengan himbauan Kapolres Lamongan agar para petani untuk tidak lagi memasang jebakan tikus dengan dialiri listrik atau strum karena dapat dipidana dengan ancaman pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika kelalaiannya menimbulkan korban dan keselamatan jiwa orang lain,” ungkapnya.
Discussion about this post