Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
“Kepuasaan Masyarakat Adalah Kebanggaan Kami, Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan Sat Intelkam Polres Lamongan”
Terwujudnya pelayanan prima guna memberikan hasil dan kepuasan yang terbaik untuk masyarakat
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038 )
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penerapan dan Penera[an Standar Pelayanan;
4. Perkap No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014, tentang Pedoman Standart Pelayanan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 76Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Polri
Profil Penyelenggara Pelayanan Publik Bidang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Polres Lamongan
1. | NAMA PENYELENGGARA | : | SATUAN INTELKAM POLRES LAMONGAN |
2. | JENIS PENYELENGGARA | : | PELAYANAN PUBLIK BIDANG SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) |
3. | JENIS LAYANAN | : | PENERBITAN SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) |
4. | ALAMAT PENYELENGGARA | : | Jl. Kombes Pol Moh. Duryat No.62, Jetis, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62211 |
5. | NOMOR TELEPON | : | 085645375141 |
6. | : | yanmasiklamongan@gmail.com | |
7. | JUMLAH PELAKSANA | : | 3 ORANG |
Profil Pelaksana Pelayanan Publik Bidang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Polres Lamongan
Personil yang bertugas di pelayanan SKCK Polres Lamongan terdiri dari 3 Personil yang dibagi tugas sebagai berikut :
Adapun profil petugas SKCK sebagai Berikut :
PEMBANTU BENMA SKCK DAN PETUGAS PELAYANAN SKCK DI MALL PELAYANAN PUBLIK
NAMA | : | DWI ALPIN SETIYO BUDI, S.H. |
PANGKAT / NRP | : | AIPDA/ 84020232 |
TTL | : | Lamongan, 02 Februari 1984 |
JABATAN | : | BA SKCK Sat Intelkam |
MASA KERJA | : | 18 Tahun |
PENDIDIKAN | : | S1 |
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI | : | Pelatihan SKCK Online Tahun 2022 |
PETUGAS SKCK MANUAL DAN BERKEBUTUHAN KHUSUS
NAMA | : | YONIKE ELVANA, S.H. |
PANGKAT / NRP | : | BRIPTU / 95050827 |
TTL | : | Lamongan, 31 Mei 1995 |
JABATAN | : | BA SKCK Sat Intelkam |
MASA KERJA | : | 7 Tahun |
PENDIDIKAN | : | S1 |
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI | : | Pelatihan SKCK Online Tahun 2022 |
PETUGAS SKCK ONLINE DAN PETUGAS DI LOKET INFORMASI DAN PENGADUAN
NAMA | : | PUPUT AYU WULANDARI, S.H. |
PANGKAT / NRP | : | BRIPTU/ 95070929 |
TTL | : | Lamongan, 13 Juli 1995 |
JABATAN | : | BA SKCK Sat Intelkam |
MASA KERJA | : | 6 Tahun |
PENDIDIKAN | : | S1 |
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI | : | Pelatihan SKCK Online Tahun 2018 |
1. Loket dan ruang tunggu / ruang pelayanan;
2. Komputer dan printer;
3. Kursi dan meja;
4. AC;
5. Alat tulis Kantor ;
6. Informasi tarif / PNBP;
7. Informasi layanan Pengaduan;
8. Informasi mekanisme / prosedur dan persyaratan SKCK, Standart pelayanan, maklumat,Visi misi dan Job description;
9. Mesin Antrian Elektronik;
10. Monitor antrian;
11. Mesin Kotak kepuasan ( puas/tdk puas) dan Kotak/saran pengaduan Elektronik;
12. Ruang Ibu menyusui;
13. Tempat bermain anak;
14. Ruang Konseling/konsultasi;
15. Tempat difabel / Kursi roda ;
16. Toilet perempuan, toilet laki-laki, toilet difabel;
17. Pojok Baca;
18. Televisi;
19. Area merokok;
20. Wifi;
21. Air minum gratis;
22. Masjid (Tempat Ibadah);
23. Fasilitas mesin Foto copy;
24. Kantin untuk pengguna layanan.
1. Memahami Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
2. Mampu mengoperasikan computer;
3. Mampu bekerja dengan tim;
4. Memahami posedur pelayanan SKCK;
5. Telah mengikuti pelatihan Penerbit SKCK;
6. Telah memiliki sertifikasi Penerbit SKCK dari BNSP.
1. Dilakukan oleh Kapolres Lamongan/ Wakapolres Lamongan;
2. Dilakukan oleh Kabag/ Kasat, Kaurbinops dan Kaur Mintu Satintelkam Polres Lamongan;
3. Dilakukan secara kontinyu;
4. Konsisten dalam memberikan teguran/sanksi.
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang kompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat dan santun.
1. | Keamanan produk SKCK memiliki spesifikasi teknik khusus yaitu: |
2. | Latar belakang blanko dengan tulisan Intelkam; |
3. | Logo Tri Brata Kecil kupluk surat warna emas; |
4. | Logo Tri Brata Background dicetak dengan “invisible Ink” yang akan berubah warna bila dilihat dengan sinar UV; |
5. | Kode dan nomor seri secara berurutan; |
6. | Dibawah nomoratur terdapat tulisan mikroteks intelkam; |
7. | Bila difotocopy akan muncul tulisan “ copy Vold “ |
1. | Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 9 Komponen Standar Pelayanan. |
2. | Penjaringan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SKCK melalui penyebaran angket IKM kepada pemohon SKCK setiap Bulan. |
Pada hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB, Secara Resmi Portal Registrasi SKCK Online akan dinonaktifkan, Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara Online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore dan appstore, Penonaktifan portal registrasi SKCK Online berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Dengan hadirnya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang merupakan wadah seluruh pelayanan public POLRI, masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.
Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, standart pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Berikut ini Keputusan Kepala Kepolisian Resor Lamongan Nomor : KEP / 27 / VII / 2022 tanggal 26 Juli 2022 :
SERVICE DELIVERY
PERSYARATAN PELAYANAN
SKCK BARU :
SKCK ONLINE :
MEKANISME PENERBITAN SKCK MANUAL :
MEKANISME PENERBITAN SKCK ONLINE :
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya SKCK Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah ) Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dilingkungan Polri.
Waktu Pelayanan SKCK
Waktu operasional Pelayanan SKCK :
Senin – Jumat : 08.00 WIB s.d 12.00 WIB
Sabtu : 08.00 WIB s.d 11.00 WIB
Minggu : 05.30 WIB s.d 07.30 WIB (MINCE di Alun-alun Lamongan, selama masa pandemi covid19 tidak melayani pelayanan SKCK MINCE)
Produk SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian